Pilkades di Malaka akan Berlangsung pada Bulan Juni atau September 2022

12 Januari 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi Pilkades serentak. Dok Pikiran Rakyat /

VOX TIMOR - Sebanyak 127 Desa dari 12 kecamatan di Kabupaten Malaka, NTT bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tahapan Pilkades serentak tahun 2022 untuk 127 Desa di Kabupaten Malaka itu, akan digelar pada bulan Juni atau September 2022 mendatang.

Untuk pembentukan panitia Pilkades hingga penerimaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa akan segera disampaikan, setelah rancangan Perbup selesai dirancang.

Baca Juga: Jalin Sinergitas, Kapolres Barito Utara Silaturahmi Ke Bupati Barito Utara

Terkait Pilkades serentak di tahun 2022, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak menginginkan segera dilaksanakan.

“Pilkades dimajukan tahun ini pada bulan Juni – Juli. Mohon agar siapkan diri bagi masyarakat yang mau maju sebagai calon desa,”  kata Bupati Malaka dalam rapat evaluasi bersama keluarga dan Tim SNKT se-kabupaten Malaka, Minggu 2 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Terkait Penyetaraan Jabatan ke Fungsional, Ini Penjelasan Sekda Belu

Karena menurut Bupati Simon, demi mewujudkan Malaka yang bersih dan bebas korupsi, akan ada kriteria khusus untuk para calon Kepala Desa.

"Bahwa kades yang ada temuan penyelewengan dana desa (DD) akan dicoret untuk tidak ikut maju dalam Pilkades 2022,” jelas Bupati Simon.

Baca Juga: Kisahkan Ridwan Kamil si Pejuang Cinta Nomor 42, Menjadi Gubernur Jawa Barat

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, yang ditemui Vox Timor di ruang kerjanya mengatakan Pilkades serentak akan dilaksanakan. Karena pak Bupati inginkan secepatnya dilaksanakan Pilkades.

 

“Saat ini sementara kita rancang Perbupnya, sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pilkades. Nanti kita akan presentasekan untuk Kepala Daerah," kata Kadis PMD kepada vox Timor, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Tertinggi, Amerika Serikat Pecahkan Rekor

Dijelaskan Kadis PMD, jika rancangannya sudah beres, akan dikeluarkan surat pembentukan panitia Pilkades.

"Untuk persyaratan peserta calon Kepala Desa, sudah ada di Perda. Akan tetapi di Perda itu akan transfer ke Perbup. Jika ada syarat lain yang tidak ada di Perda, akan di masukan ke Perbup," jelas Kadis Agustinus.***

Editor: Frederico Da Costa

Tags

Terkini

Terpopuler