Terkait Penyetaraan Jabatan ke Fungsional, Ini Penjelasan Sekda Belu

- 12 Januari 2022, 08:14 WIB
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si /Humas/SetdaBelu

VOX TIMOR - Banyak kebingungan dan juga pertanyaan muncul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait adanya penyetaraan jabatan Administrasi ke jabatan Fungsional.

Mengapa penyetaraan ini harus dilakukan? Apa manfaatnya?

Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si memberikan penjelasan terkait penyetaraan jabatan fungsional ASN terjadi pada 288 jabatan lingkup Pemkab Belu.

Baca Juga: Kisahkan Ridwan Kamil si Pejuang Cinta Nomor 42, Menjadi Gubernur Jawa Barat

Sekda Belu menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan penyetaraan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: Reformasi Perangkat Desa di Malaka, Kades Diminta Babat Habis Hingga Tingkat RT

Selain itu, berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2021 hal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan tembusannya antara lain disampaikan juga kepada Bupati Belu.

Baca Juga: Terkait Kasus Astri dan Lael, Ormas Turun Ke Jalan Tuntut Gubernur NTT

“Jadi pada tanggal 31 Desember 2021 itu, Bupati Belu dalam hal ini selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah melakukan pelantikan untuk penyetaraan jabatan administrasi ke jenjang jabatan fungsional. Ada sekitar 288 jabatan eselon 4 yang disetarakan menjadi jabatan fungsional,” ungkap Sekda Belu  yang akrab disapa Jap Prihatin kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 10 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Kalambatu.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah