Belum Lengkap, Berkas Tersangka Randy Badjideh Dikembalikan Kejati ke Polda NTT

10 Januari 2022, 15:55 WIB
Peti jenasah korban Astri Manafe dan putranya Lael /

VOX TIMOR - Polda NTT membenarkan bahwa berkas perkara Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dikutip dari Media Kupang-Pikiran Rakyat, Senin 10 Januari 2022.

"Hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA, penyidik menerima P-19 dari JPU dan segera dipenuhi oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Taurus Hati-hati Dipengaruhi Orang Lain, Aquarius Selesaikan Masalah dengan Tenang

Dia menegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara RB alias Randi yang dikembalikan oleh JPU.

Sementara itu, Kejati NTT mengakui telah mengembalikan berkas perkara Randy ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap.

Baca Juga: Spesialis Pencuri Motor di NTT, Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan sebelum dikembalikan ke penyidik Polda NTT jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diajukan penyidik Polda NTT.

"Iya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 terhadap kasus tersebut untuk dilengkapi,” ujar Abdul, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Dua Desa Ini Ambruk, Askses Perputaran Ekonomi Terhambat

Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati NTT pada 28 Desember 2021.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi oleh penyidik dengan batas waktu maksimal 14 hari ke depan.

Baca Juga: Viral, Walau Dengan Gerobak, Warga Malaka di NTT Taat Lalu Lintas

Sebelumnya, kuasa hukum korban Herry Battileo dalam unggahan di Facebooknya mengatakan pihaknya telah mendengar kabar bahwa berkas perkara Randy telah dikembalikan oleh Kejati karena belum lengkap.

"Puji Tuhan terima kasih banyak atas rancangan-Mu Allah dan doa yang tulus dari keluarga dan netizen sehingga berkas dikembalikan oleh Kejati dengan belasan petunjuk yang harus dipenuhi pihak penyidik kepolisian," katanya, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Viral, Walau Dengan Gerobak, Warga Malaka di NTT Taat Lalu Lintas

Dia pun berharap penyidik Polda NTT bekerja transparan dan profesional dalam melengkapi petunjuk pada berkas perkara Randy.

"Saya yakin Bapak Kapolda dan jajarannya akan bekerja maksimal secara profesional untuk penuhi petunjuk Jaksa," paparnya.***

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler