Namun, jika terjadi pelanggaran hukum lain yang bukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu dapat meneruskan kepada KASN.
Baca Juga: Banjir Rendam Rumah Warga Bena di TTS, Jalur Kolbano Tertutup Akibat Longsor
Pada FGD ini kemudian disimpulkan, KASN dan Bawaslu akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan 2024.***