KASN Susun Konsep Penanganan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Dengan Bawaslu

- 1 Juli 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu
Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu /KemenPAN-RB

VOX TIMOR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyusun konsep penanganan netralitas ASN untuk pemilu 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Asisten KASN, Nurhasni, penyusunan ini sangat penting mengingat mulai Juni 2022 sudah mulai masuk masa pendaftaran peserta pemilu dan penetapannya akan dilakukan pada 14 Desember 2022.

Sementara, periode kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dengan waktu 10-11 bulan tersebut berpotensi untuk disusupi pelanggaran netralitas, padahal masa kampanye belum dimulai. 

Baca Juga: Dari Ukraina Kembali ke Polandia, Tiba di Moskow Presiden Disambut Pejabat Federasi Rusia

"Tugas KASN [adalah] menjaga netralitas ASN yang tidak hanya dalam bidang politik. Namun, juga dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Dalam konteks pemilu, KASN sudah bekerja sama dengan Bawaslu sejak awal KASN mulai bekerja. Seperti dalam penyusunan MoU, PKS, dan SKB terkait pedoman pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN. Terkait dengan netralitas ASN, area kerja KASN adalah kepada sebanyak 4,1 juta ASN di Indonesia," jelas Nurhasni dalam FGD bersama Bawaslu di AONE Hotel Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022, sebagaimana dilansir Voxtimor dari kasn.go.id.

Asisten KASN melanjutkan, KASN mencatat sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan pada tahun 2020-2021 selama dan sesudah pilkada serentak 2020. Sebanyak 1.596 ASN di antaranya telah terbukti melanggar netralitas dan 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi PPK.

Baca Juga: Banjir Rendam Rumah Warga Bena di TTS, Jalur Kolbano Tertutup Akibat Longsor

Maka dari itu, peran PPK menjadi sangat penting dalam melaksanakan amanat dari rekomendasi KASN. 

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Puadi, terkait pengawasan netralitas ASN, kewenangan Bawaslu hanya terkait dengan adanya pelanggaran yang bekaitan dengan pemilu dan pemilihan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: kasn.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x