Baca Juga: Orang NTT Aksi Damai di Mabes Polri, Soal Kasus Astri dan Lael
Bahwa pergantian pimpinan di suatu instansi secara normatif adalah hal biasa karena disitulah para ASN yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk mendarmabaktikan kemampuannya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Final AFF 2020 kontra Thailand, Dua Hal Ini yang Harus Diperbaiki Timnas Indonesia
"Mutasi yang dilakukan merupakan hal yang wajar, saya katakan ini tidak ada sentimen politik," jelas Bupati Malaka yang sebelumnya adalah ahli hukum pidana itu.***