DPRD Malaka Terancam Tidak Terima Gaji, Gara - Gara 2 Ranperda Belum Disahkan

- 19 Desember 2021, 10:51 WIB
APBD Kabupaten/Kota se Provinsi Riau sudah bisa digunakan setelah adanya evaluasi dari Pemprov Riau
APBD Kabupaten/Kota se Provinsi Riau sudah bisa digunakan setelah adanya evaluasi dari Pemprov Riau /

VOX TIMOR - Belum berhasil melakukan penetapan APBD tahun anggaran 2022. DPRD Malaka terancam puasa tidak terima gaji.

Padahal, dalam Ranperda ABPD Tahun 2022 tersebut memuat tambahan uang reses, jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 30 juta dan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) sebesar Rp 250 juta per anggota Dewan.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Gaya Hidup Sehat Bantu Atasi Penderita Diabetes

Namun, sidang untuk menetapkan uang reses dan Pokir masih molor untuk dilaksanakan.

Terkait hal ini, para tokoh adat di Malaka ancam aksi demo mendukung Pemerintah Daerah Malaka menjelang penetapan dua Ranperda diantaranya Ranperda APBD Kabupaten Malaka Tahun 2022 dan Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat (LA) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Baca Juga: 27 KK Warga Belu Terima Kado Natal & Tahun Baru Dari PT.PLN

Rencana demo itu berkaitan dengan molornya Sidang DPRD Kabupaten Malaka dalam rangka penetapan dua Ranperda tersebut.

“APBD berkaitan uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat. Ranperda lembaga adat untuk perkuat tatanan masyarakat adat. Kenapa lamban untuk tetapkan, ada apa sebenarnya? Jangan sepelekan kepentingan rakyat bersama keberadaan masyarakat hukum adatnya,” kata Vinsensius Bouk kepada wartawan, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: Kiki Fatmala semakin Religius sejak Pindah Agama, dari Islam ke Kristen

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x