Kasus Brigadir J, DPR Semakin Yakin Ada Tersangka Baru Selain Bharada E

18 Agustus 2022, 20:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani /dpr.go.id

VOX TIMOR - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menanggapi keputusan Polri dalam menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Arsul, penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J belum memuaskan ekspektasi publik.

Tetapi, dirinya meyakini penetapan tersangka Bharada E adalah progres proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Mantan Polisi Asal NTT Ciptakan Lagu Berjudul Jendral Terciduk

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ungkap Arsul kepada pewarta, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Arsul kembali mengungkapkan, kemungkinan terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang. Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bareskrim Polri Diduga Amankan Bunker Milik Ferdy Sambo Senilai 900 Miliar

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," jelasnya.

Masih dari penuturannya, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Sedih! BKN Memastikan Tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022

Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Geger! Warga Tewas Gantung Diri, Karena Panik Rekan Korban Teriak Histeris

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Bojes Seran

Terkini

Terpopuler