Pemilu 2024: Payung Hukum Untuk 3 DOB Papua Belum Diputuskan DPR

18 Juli 2022, 18:53 WIB
KPU mencatat ada ratusan ribu pemilih menurun pada Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnal Medan

VOX TIMOR -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah belum memutuskan format payung hukum yang akan dibuat untuk mengakomodir tiga daerah otonomi baru atau DOB Papua.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti Pemilu 2024.

"Itu otomatis nanti, kan di undang-undangnya (telah tercantum). Mereka pasti ikut lah," kata Tito ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Capaian Prestasi Olimpiade Matematika Indonesia di Oslo

Tito mengonfirmasi bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 membutuhkan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya, UU Pemilu disusun ketika belum ada pemekaran Papua.

Tito belum dapat memastikan bagaimana revisi UU Pemilu akan dilakukan dan kapan revisi itu ditempuh.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengadakan pemungutan suara serentak dengan 34 provinsi lain pada 2024. 

Baca Juga: Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo; Nikah Muda Bikin Anak Stunting?

Sementara itu, terkait Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di parlemen, Tito mengaku belum dapat memastikan apakah Pemilu 2024 juga bakal digelar di sana.

"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain," kata Tito.

Baca Juga: Ingin Miliki Istri Punya Gairah Seks Tinggi? Seksolog: Silahkan Pilih Wanita yang Miliki Bulu Seperti Ini

Sementara anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus atau Politikus PAN itu menyebut, komisinya memang sudah melakukan diskusi internal dan mayoritas cenderung sepakat dengan opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja.

Menurutnya, Komisi II memiliki banyak pertimbangan tidak memilih opsi revisi UU Pemilu.

Di antaranya, kata dia, revisi undang-undang membutuhkan waktu lama. Alasan lainnya, DPR khawatir pembahasan revisi UU Pemilu bisa melebar kemana-mana seperti parliamentary threshold, presidensial threshold, dan sebagainya.

Baca Juga: Rebus Daun Sirsak, Menurut dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Akan Segera Minggat 

"Jadi kalau lewat revisi undang-undang, belajar dari pengalaman, itu memakan waktu yang panjang dan bisa juga mengular kepada hal-hal di luar konteks. Padahal kita membutuhkan segera alas hukum supaya tiga DOB Papua ini bisa ikut menjadi peserta pemilu," tuturnya.

Kendati demikian, ujar dia, usulan DPR ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah usai reses atau setelah pembukaan masa sidang 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Rebus Daun Sirsak, Menurut dr Zaidul Akbar: Darah Tinggi, Asam Urat, dan Kanker Akan Segera Minggat 

"Pemerintah tentu punya simulasi dan ancang-ancang sendiri. Nanti kami duduk bersama mencari titik temu solusi mana yang paling tepat dan akomodatif. Kami juga membuka ruang masukan dari berbagai elemen masyarakat," tuturnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler