Bupati Malaka Ingatkan Para Guru Untuk Stop Berjudi dan Stop Mimpi Jadi Kaya Melalui Isi Shio

- 27 Agustus 2022, 06:25 WIB
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Laen Manen. /Koloase Vox Timor/Cheldy

VOX TIMOR -  Kepada para Guru, Bupati Malaka ingatkan agar stop berjudi atau bermimipi menjadi kaya melalui isi Shio (judi kupon putih) termasuk para orang tua wali murid.

Demikian disampaikan Bupati Malaka, Simon Nahak dalam kunjungan kerjanya di SMP Negeri Laen Manen, Kecamatan Laen Manen, pada Jumat 26 Agustus 2022. 

Menurut Bupati, sebagian orang tua sering tidak perduli mendidik anaknya, tetapi mereka lebih sibuk urus mimpi dan berujung judi.

Baca Juga: Simak Profil Irjen Rudolf Rodja Asal NTT, Tim Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

"Lebih sibuk isi Shio. Urus mimpi malam, lalu saling tanya. Mama dan Bapa mimpi apa? Saya dengar katanya Shio di Malaka ini luar biasa, termasuk ibu-ibu juga suka bermain Bingo," sindir Bupati Simon, yang disambut meriah para Guru.

Bupati Simon pun menyebut, banyak Guru mendadak berubah menjadi Guru Matematika, padal dia bukan Guru pendidikan Matematika, hal itu karena sering cakar mencakar atau hitung angka untuk urusan Shio itu.

"Jadi berhenti sudah Bapa dan Mama Guru, untuk bermimpi jadi orang kaya melalui isi Shio. Karena itu tidak mungkin," harap Bupati Simon.

Baca Juga: Tito Karnavian Perbolehkan Anggota Polisi Tembak Masyarakat Sipil? Ternyata Hoax

Kepada para Guru, Bupati Simon Nahak ingatkan untuk tidak boleh berjudi, sebab nantinya akan berurusan dengan pak Polisi.

"Nanti jadi masalah lanjut ke polisi. Na akhirnya Polisi tangkap semua. Tangkap Bandar, tangkap penjudi," kata Bupati Simon dalam sambutan kunjungan kerjanya itu.

Ditambakan Bupati Simon, stop sudah untuk bermimpi menjadi kaya melalui isi Shio (Judi Kupon Putih), ayo tingkatkan kualitas pendidikan di Malaka,

"Yang kurang kita benahi dan yang belum ada kita berbuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Malaka," jelas Bupti Simon mengakhiri sambutanya.

Informasi PPPK Tanpa Tes

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Yohanes Klau menebut, sebanyak 303 Guru honorer di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, diusulkan untuk diangkat jadi tenaga PPPK tanpa tes.

Pasalnya, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak meminta agar nasib para guru diperhatikan khusus.

Baca Juga: BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

"Malaka mendapat kuota 303 guru honorer. Untuk diangkat menjadi tenaga PPPK tanpa tes," kata Yohanes Klau dalam acara tatap muka bersama ribuan guru di SMP Negeri Laen Manen, Kecamatan Laen Manen, pada Jumat 26 Agustus 2022 itu.

Ditegaskan Yohanes dalam seleksi PPPK 2022, terdapat syarat dan kriteria guru honorer sebagaimana ditentukan oleh Menpan RB.

Pantauan Vox Timor ribuan guru tersebut berasal dari Kecamatan Laen Manen, Kecamatan Io Kufeu dan Kecamatan Sasitamean, Kecamatan Malaka Timur dan Kecamatan Botin Leobele.

Kriteria dan Syarat

Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.

Kriteria dan syarat ini harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer jika ingin diangkat menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

Untuk syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, terdapat Surat Edaran (SE) Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer.

Lebih lanjut, Menpan RB juga memberikan keistimewaan bagi seluruh guru honorer yang masuk dalam kategori ini bahwa tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang.

Hal itu termasuk dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Berikut adalah penjelasan kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti seleksi tes pada PPPK 2022 mendatang, simak penjelasan berikut: Lantas, apa saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Menteri Tito Karnavian Diduga Dibalik Konsorsium 303 Ferdy Sambo?

Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:

1. Data Diri

Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

2. Data Pendidikan Terakhir

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Anggota DPR Sebut Hukuman Tersebut Sudah Dapat Diperkirakan

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

3. Data Jabatan Terakhir

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir. 

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Tito Karnavian Perbolehkan Anggota Polisi Tembak Masyarakat Sipil? Ternyata Hoax

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah