2. Lowongan
Belum ada tanggal pasti kapan lowongan akan dibuka. Aturan ini hanya menyebut info lowongan akan disampaikan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. "Pengumuman lowongan selama 15 hari kalender," demikian tertulis di Pasal 21.
Baca Juga: Fokus Sukseskan Program Swasembada Pangan, SNKT Bangun Rice Milling Unit di Malaka
Kalau lowongan sudah dibuka, pelamar hanya boleh melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. Kalau melamar lebih dari itu dan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.
3. Seleksi Prioritas
Untuk tahap seleksi hampir sama dengan sebelum-sebelumnya, ada seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tapi, kali ini tahap seleksi pun ada yang dibuat khusus pelamar priotas.
Pasal 32 mengatur seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baik seleksi kompetensi I maupun II.
Baca Juga: Komisi III Minta Kapolri Tampilkan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Ke Publik
Kalau pelamar ini memilih jabatan yang sama, maka dinyatakan lulus dengan nilai akhir paling tinggi. Kalau memilih jabatan yang berbeda, maka tetap dinyatakan lulus dengan memakai nilai akhir seleksi kompetensi II.***