BKN Pastikan Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Humas Langsung Klarifikasi

- 25 Agustus 2022, 11:35 WIB
ilustrasi Guru PGRI
ilustrasi Guru PGRI /Koloase Voxtimor/

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Fokus Sukseskan Program Swasembada Pangan, SNKT Bangun Rice Milling Unit di Malaka

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Rincian aturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Pelamar Prioritas

Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas. Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021.

Baca Juga: Perbup Tentang Pilkades Malaka 2022 Diterbitkan

Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum. Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah