Lowongan CPNS & PPPK 2022: Ini Syarat Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS & PPPK

- 10 Agustus 2022, 15:37 WIB
Berikut ini adalah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Simak selengkapnya.
Berikut ini adalah sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Simak selengkapnya. /

VOX TIMOR - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.

Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun dari total 1.035.811 formasi yang akan dibuka untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan seleksi pembukaan CPNS dan PPPK dibuka secara umum.

Persyaratan pendaftaran CPNS pun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Saksi Kunci Kematian Brigadir J, Pistol Glock 17 Terbongkar

Jika mengacu pada ketentuan lama, maka syarat utama para peserta adalah wajib membuat akun baru, tak terkecuali bagi para peserta yang sebelumnya pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.

Berikut Syarat Honorer Ikut CPNS maupun PPPK:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Adapun pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai No-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Kebohongan Mulai Terungkap, Publik Kena Prank Oknum Polri

BKN diminta untuk melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce memastikan bahwa tidak ada satu pun pegawai atau tenaga non-ASN yang bisa masuk diangkat tanpa melalui proses seleksi.

Baca Juga: Tindak Lanjut Hasil Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Malaka Pimpin Rapat Bersama Para Camat dan Kades

"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Pelaksanaannya, tidak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrouce.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x