Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK

- 10 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./ //Dok. BKN//

VOX TIMOR - Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kemdikbud dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk. 

Lebih lanjut untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.

Kemenpan RB melalui Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 memerintahkan untuk melakukan Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Airlangga Memberikan Guidebook Berisi Edukasi Tentang Aplikasi Kasir Pintar

Surat Edaran tersebut ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah.

Isi Surat Edaran Menpan RB Terkait Pendataan Guru Honorer

Pertama, pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status. karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan

Kedua, isi Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ini menyatakan bahwa dalam hal ini, pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Ketiga, Oleh sebab itu setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/ di berikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori Il (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dan APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Airlangga Memberikan Guidebook Berisi Edukasi Tentang Aplikasi Kasir Pintar

Kempat, Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

  1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data di masukan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran Il.
  2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
  5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.

21 Data Penting 

Terdapat 21 penting yang perlu diketahui oleh guru honorer pada pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. NIK THK 2,
  2. Nomor KK THK 2, 
  3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,
  4. Status THK 2,
  5. Serta nama lengkap tanpa gelar.
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. Nama lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK 2
  11. Nama pendidikan terakhir THK 2
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2
  13. Nama sekolah terakhir THK 2
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja,
  21. Unit kerja penempatan THK 2

Baca Juga: Egidius Atok Ajak Kader Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Tuntas untuk Menangkan Partai Demokrat 2024 Mendatang

Ada beberapa syarat untuk guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS atau PPPK pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. Guru honorer sudah berstatus tenaga honorer kategori 2 atau THK 2 yang bekerja pada instansi pemerintah, di mana status guru honorer tersebut sudah terdaftar dalam database BKN.
  2. Guru honorer sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Apabila pembayaran honorarium bukan dengan mekanisme pembayaran langsung dan malah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, tentu saja guru honorer tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022.
  3. Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 sudah diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Guru honorer harus sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Guru honorer yang mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.

Demikian artikel mengenai 21 Data Penting Yang Diperlukan Untuk Pendataan Guru Honorer. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x