Guru Honorer Wajib Tahu! Simak 21 Data Penting Yang Diperlukan PPPK

- 10 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./ //Dok. BKN//

Kempat, Surat Edaran SE Menpan RB tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksud untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kelima, Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah:

  1. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data di masukan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran Il.
  2. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  4. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
  5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaannya.

21 Data Penting 

Terdapat 21 penting yang perlu diketahui oleh guru honorer pada pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. NIK THK 2,
  2. Nomor KK THK 2, 
  3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,
  4. Status THK 2,
  5. Serta nama lengkap tanpa gelar.
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. Nama lokasi tempat lahir
  8. Tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK 2
  11. Nama pendidikan terakhir THK 2
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2
  13. Nama sekolah terakhir THK 2
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja,
  21. Unit kerja penempatan THK 2

Baca Juga: Egidius Atok Ajak Kader Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Tuntas untuk Menangkan Partai Demokrat 2024 Mendatang

Ada beberapa syarat untuk guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS atau PPPK pada tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. Guru honorer sudah berstatus tenaga honorer kategori 2 atau THK 2 yang bekerja pada instansi pemerintah, di mana status guru honorer tersebut sudah terdaftar dalam database BKN.
  2. Guru honorer sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Apabila pembayaran honorarium bukan dengan mekanisme pembayaran langsung dan malah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, tentu saja guru honorer tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022.
  3. Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 sudah diangkat paling rendah atau minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Guru honorer harus sudah bekerja pada instansi pemerintah paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  5. Guru honorer yang mengikuti seleksi PNS maupun PPPK 2022 berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.

Demikian artikel mengenai 21 Data Penting Yang Diperlukan Untuk Pendataan Guru Honorer. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x