RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang

- 8 Juli 2022, 16:38 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan peran gotong royong sebagai landasan transformasi pendidikan Indonesia melalui terobosan Merdeka Belajar.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan peran gotong royong sebagai landasan transformasi pendidikan Indonesia melalui terobosan Merdeka Belajar. /dok. Kemendikburistek/

Serta, keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Menteri Nadiem.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.

Baca Juga: Ingin Mencoba? Draf Final RKUHP: Bikin Video Porno Untuk Pribadi Bukan Pidana

“Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin,” tutur Mendikbudristek.

Menteri Nadiem mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, jajaran Kemendikburistek, sekretariat Komisi X DPR RI, para pakar, akademisi, dan praktisi yang menjadi tenaga ahli Panja RUU, serta organisasi profesi psikologi, asosiasi penyelenggara pendidikan psikologi serta seluruh pihak yang terlibat dan mendukung pembahasan RUU hingga selesai dibahas dan disahkan.

“Semoga gotong royong kita dalam memajukan dunia pendidikan dan layanan psikologi ini diridhoi Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa. Mari pimpin pemulihan, bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Mendikburistek.

Enam Pokok Bahasan Substansi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjabarkan enam pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat. Pertama, RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

Baca Juga: Ingin Mencoba? Draf Final RKUHP: Bikin Video Porno Untuk Pribadi Bukan Pidana

“Selain itu, RUU ini juga memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata Hetifah.

Kedua, lanjut Hetifah, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan.

“Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah