VOX TIMOR - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengodifikasi sejumlah UU pidana yang telah ada, termasuk UU Pornografi.
Salah satunya mengatur soal membuat video porno, untuk dikonsumsi pribadi.
Melansir berbagai sumber, draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final menyatakan, perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi tidak akan dijerat dengan hukum pidana.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Daftar Jadi Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Malaka
Draf terbaru RKUHP final tersebut telah diantarkan Pemerintah ke DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perekaman video pornografi tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.
Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.
Baca Juga: Launching Digital Broadcasting, Universitas Moestopo Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Sebelum ke pasal 411 ayat 2, aturan ini menjelaskan produksi pornografi yang tetap dijerat dengan hukum pidana, yakni dalam pasal 411 ayat 1.