CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 2 Mei 2022, 17:42 WIB
Cek Online Bansos BPNT 2022 Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos
Cek Online Bansos BPNT 2022 Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos /ANTARA FOTO/ Dedhez Anggara

VOX TIMOR - Pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Status penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa, 3 Mei 2022: BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di 30 Wilayah

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap II yang cair di bulan Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Baca Juga: Sejarah Hari Pendidikan Nasional yang Diperingati pada 2 Mei Dilengkapi Ucapan Selamat Hardiknas

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Everton, Tottenham dan Arsenal Menang, Berikut Klasemen Terbaru Liga Inggris

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Barcelona Kalahkan Real Mallorca 2-1, Berikut Klasemen Terbaru Liga Spanyol

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun; menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

Baca Juga: BREAKING NEWS: Di Kabupaten Malaka-NTT, Engkos Riberu Dibacok Oleh Orang Tidak Dikenal Hingga Tewas

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Jatuh pada 2 Mei 2022

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin, 2 Mei 2022: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di 29 Wilayah Indonesia

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

Baca Juga: Berikut Syaratnya, ASN Ternyata Bisa Calon Kepala Desa, Pilkades Malaka Digelar Desember 2022

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

Baca Juga: Paparkan Posisi Hilal di Indonesia, Kemenag: Berdasarkan Hisab, 1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh pada 2 Mei 2022

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mengucapkan Selamat Idulfitri 1443 Hijriah

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

Baca Juga: Sehari Sebelum Idul Fitri 2022, Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x