Berikut Syaratnya, ASN Ternyata Bisa Calon Kepala Desa, Pilkades Malaka Digelar Desember 2022

- 1 Mei 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Dok/ Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Berdasarkan UU, para calon bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Mengucapkan Selamat Idulfitri 1443 Hijriah

Selain persyaratan lain yang harus dipenuhi. Bagi calon Kades dari kalangan ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati.

Mereka harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool dan Man City Kompak Tumbangkan Tuan Rumah

Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja, sedangkan untuk gajinya dia harus memilih.

Pilkades Serentak di Malaka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x