Polri Bakal Tindak Peredaran Kopi yang Diduga Mengandung Paracetamol-Obat Kuat

- 10 Maret 2022, 10:17 WIB
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan dugaan adanya permainan karantina terhadap PPLN. /Divhumas Polri

Vox Timor - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya akan menindak peredaran minuman serbuk kopi yang diduga mengandung paracetamol hingga obat kuat yang beredar di masyarakat.

Diketahui, rencana penindakan tersebut setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sejumlah penyitaan serbuk kopi yang diduga memiliki kandungan berbahaya tersebut.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya dimaksud," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022, diktuip Vox Timor dari ANTARA.

Baca Juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil dengan Izin Palsu, Ini Daftarnya

Dedi menyampaikan pihaknya akan menindak peredaran kopi tersebut jika BPOM melakukan kerjasama dalam penindakan.

"Manakala kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerjasama penindakan, tentunya kami akan menindaklanjutinya," jelas Dedi.

Hingga saat ini, Dedi menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi temuan tersebut dari pihak BPOM.

Baca Juga: Keren! Disebut Aktor Bollywood Produktif, Akshay Kumar: Saya Bekerja Bukan Karena Uang Tetapi untuk Gairah

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapat informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol atau obat kuat," pungkasnya.

Sebagai informasi, BPOM menyita minuman serbuk kopi untuk stamina pria yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil (obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi biasa dikenal viagra).

Baca Juga: Aduh Gawat, Diduga Kuat Sudah Ada Bagi-bagi Kavling di Lahan Ibu Kota Negara

Barang bukti yang diamankan Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menuturkan, Parasetamol dan Sildenafil yang digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis), dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Sesuai Target, pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Rampung, MotoGP Indonesia 2022 Siap Digelar

"Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," kata dia pada Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 4 Maret 2022.

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Baca Juga: Kenali Gejala Sejak Dini Agar Bisa Terhindar dari Penyakit Kanker Serviks

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah