Honorer Calon PPPK 2022 Wajib Mengetahui Informasi Terbaru Seleksi PPPK 2022

25 September 2022, 12:41 WIB
Perhatikan! Jangan Asal Daftar, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendaftaran Tenaga Honorer Non ASN 2022 /

VOX TIMOR - Honorer calon PPPK 2022 wajib mengetahui informasi terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2022, tentunya resmi dari Menpan RB.

Salah satu informasi terbaru yakni perihal kategori honorer yang kemungkinan tidak bisa penempatan dan tidak jadi ASN PPPK 2022.

Tahapan rekrutmen PPPK 2022 sendiri terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Suporter Perseftim Ricuh, Akankan Sanksi Hampiri Perseftim?

Dari sederet tahapan tersebut, satu rangkaian yang akan membuat kalangan honorer cukup resah yaitu diangkat jadi ASN PPPK 2022.

Pasalnya, pada proses seleksi PPPK 2022, rupanya ada 4 kategori honorer yang kemungkinan tidak bisa penempatan dan tidak diangkat menjadi ASN PPPK 2022, sebagaimana yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KemenPANRB.

Melansir berbagai sumber, setelah dilakukan Rakor oleh Menpan RB bersama PPK, akhirnya, muncul penetapan jumlah formasi PPPK 2022. Di mana salah salah satunya yakni untuk jabatan fungsional guru.

Berdasarkan hasil dari Rakor itu, disebutkan bahwa Kemenpan RB resmi menyiapkan 500 ribu formasi PPPK 2022 yang siap diisi oleh para honorer atau Non ASN.

Baca Juga: Polri Ambil Bagian Turunkan Stunting

Adapun mekanisme seleksi pada PPPK 2022, utamanya untuk jabatan fungsional guru, terdiri dari tiga tahapan umum, yakni mekanisme seleksi penempatan, mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi, serta mekanisme seleksi tes.

Pada mekanisme seleksi penempatan, akan diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 (P1).

Sayangnya, tidak semua guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 /P1, bisa langsung penempatan dan diangkat ASN pada seleksi PPPK 2022.

Hal itu disebabkan karena terbatasnya jumlah formasi pada PPPK 2022.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Optimalkan Aksi Konvergensi untuk Turunkan Stunting

Diketahui, setidaknya ada sekitar 60 ribu guru honorer P1 belum bisa diangkat.

Adapun 4 kategori honorer dimaksud ialah sebagai berikut:

1. Guru honorer THK-2 yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Tahun 2021;

2. Guru honorer non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

4 Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas, saat seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Meski demikian guru honorer P1 bisa lakukan ini agar bisa mendapatkan formasi.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2022 di Mabar, Bupati Edi:'Jangan Ganggu Kunker Ibu Negara'

Atas dasar hal tersebut, pihak KemePAN-RB memberikan solusi yang bisa ditempuh guru honorer yang sudah lulus PG PPPK 2021, untuk dapat formasi PPPK 2022.

1. Guru honorer P1 bisa mengikuti penilaian kesesuaian, dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki

2. Dari sekitar 60 ribu guru honorer P1 yang belum bisa diangkat jadi PPPK 2022, mereka berpotensi terangkat, bila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.

Akan tetapi untuk kedua pilihan tersebut, jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 12.152 formasi saja.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RSUD Borong Diduga Terbelit Administrasi,Pihak RSUD Merasa tak Bersalah

Demikian 4 kategori guru honorer yang terancam batal untuk diangkat jadi ASN PPPK 2022 dan solusi dari Menpan RB.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler