Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Berikut SE Resmi dari Menpan RB

9 Agustus 2022, 22:32 WIB
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN mulai tahun 2023.

Sedangkan info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN secara resmi datang dari Menpan RB melalui terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Tarkam di Malaka Dipimpin Wasit Nasional, Tim Putra Numponi Bungkam Tim Wemeda

Namun, ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD telah menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah. 

Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Siapa Tersangka Baru di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat 

Dengan demikian, hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer.

Sehingga Menpan RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Berdasarkan PP tersebut, apabila dilihat dari Pasal 99 ayat (2) yang menjelaskan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun maka dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Siapa Tersangka Baru di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat 

Dengan catatan, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Berikut syarat honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce memastikan bahwa tidak ada satu pun pegawai atau tenaga non-ASN yang bisa masuk diangkat tanpa melalui proses seleksi.

"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Pelaksanaannya, tidak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrouce.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler