LSM Minta Pemkot dan Polres Balikpapan Tindak Pelaku Pembuang Limbah Minyak di Laut

- 13 Mei 2023, 15:02 WIB
Tumpahan minyak berwarna agak hitam di wilayah perairan teluk Balikpapan tepatnya wilayah Manggar area aktivitas nelayan Manggar.
Tumpahan minyak berwarna agak hitam di wilayah perairan teluk Balikpapan tepatnya wilayah Manggar area aktivitas nelayan Manggar. /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan kembali terjadi.

Pencemaran berupa limbah tumpahan minyak ini, sudah berulang kali terjadi.

Diduga pembuang limbah minyak ke laut itu, merupakan unsur kesengajaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Lagi Tumpahan Minyak di Kota Balikpapan

Terbaru, beredar lagi video tumpahan minyak di teluk Balikpapan wilayah Manggar Balikpapan Timur pada 12 Mei 2023 malam.

Kejadian tumpahan minyak tersebut disebut bisa merusak ekosistem laut, sebab kejadian serupa sudah berkali terjadi di perairan laut di Balikpapan

Koordinator Program STABIL, Hery Sunaryo, menilai kejadian tersebut merupakan pencemaran lingkungan di laut pesisir Kota Balikpapan.

Baca Juga: Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0907/Trk Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Selama TMMD Berlangsung

“Bisa saja pelaku pembuang minyak ini sengaja membuang limbah minyaknya ke laut, karena dipikir tidak ada sanksi terhadap pembuang limbah di laut. Apalagi, belum pernah ada yang melakukan gugatan hukum,” ucapnya kepada Oke Narasi, 13 Mei 2023.

Karena itu, Koordinator Program STABIL meminta Penyidik PPNS di DLH dan Polisi segera lakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang limbah.

“Jujur saja, kami masyarakat Balikpapan miliki trauma mendalam terhadap pencemaran tumpahan minyak di wilayah Teluk Balikpapan yang terjadi sebelumnya,” jelas Koordinator Program STABIL.

Baca Juga: WADUH! Ternyata Myanmar Tak Diundang di KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

Koordinator Program STABIL berharap, kejadian tumpahan minyak ini jangan sampai terulang lagi, sehingga penting agar Pemkot Balikpapan dan Kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku.

“Sangat jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan. Berdasarkan peristiwa yang terjadi, ada beberapa ancaman pidana yang bisa diterapkan terhadap pelaku ujar Hery Sunaryo yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Menurutnya Undang- Undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH,” pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

Baca Juga: Satgas TMMD Ke 116 Kodim 0907/Trk Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Selama TMMD Berlangsung

Kemudian “Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sebutnya.

"Instrumen Undang-undang 32 / 2009 tentang PPLH ini sudah sangat jelas tinggal apakah pemerintah kota dan aparat penegak hukum dikota ini mau memproses para pelaku pembuang limbah ini," tutup pria berkacamata itu.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x