Kementrian Pendidkan Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- 24 Februari 2023, 11:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sambut baik Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sambut baik Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. /Kemendikbudristek/

OKENarasi.com - Kemendikbudristek baru saja menetapkan alokasi dana BOP daerah khusus untuk tahun anggaran 2023.

Bantuan Operasional Pendidikan untuk daerah khusus yang dimaksud merupakan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Dalam kesempatannya Sutanto selaku Sekertaris Direktorat Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyampaikan terkait alokas penerima BOP PAUD kesetaraan di daerah khusus tahun 2023 ini.

Baca Juga: Gubernur NTT Kunjungi Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang

Alokasi minimal tersebut hanya berlaku secara khusus di PAUD atau pendidikan kesetaraan yang wilahnya merupakan daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Sekertaris Ditjen Dikdasmen menyampaikan saat ini alokasi minimal hanya berlaku untuku Pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan kesetaraan yang terletak di daerah khusus.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan tersebut akan memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi dengan minimal 9 siswa meskipun jumlah peserta didik tidak sebanyak itu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tetap Dihapus November 2023, Siap Angkat Mereka Jadi PPPK?

Nantinya BOP kesetaraan akan dicairkan juga untuk 10 orang siswa. Hal tersebut merupakan batas minimal yang harus terpenuhi. Namun terdapat pengecualian dimana sataun pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan batas minimal akan tetap memperoleh BOP.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana BOP sebesarr Rp 3,8 triliun dan Rp 147,5 miliyar untuk BOS Paud. Keduanya secara berurutan merupakan dana reguler dan dana kinerja.

Alasan pemerintah mengalokasikan dana besara untuk BOP PAUD yakni agar satuan pendidikan terutama yang ada di daerah khusus dapat menerima bantuan operasional maupun personalia. Dana yang secara khusus untuk PAUD tersebut akan diberikan kepada sekolah formal ataupun non-formal.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di MA

Mengutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usa Dini disampaikan terkait jadwal pendistribusian Dana BOP Daerah Khusus akan dimulai pada bulan April 2023 mendatang.

Plt. Direktorat Jendral PAUD, Komlasari menyampaikan bahwa agenda distribusi baru memasuki tahap koordinasi. Pembahasan terkait penyaluran dana masih dibahas perihal teknis pelaksanaannya.

Adapun rincian total dana yang akan disalurkan kepada satuan pendidikan yaitu sekitar Rp 4 triliun.  Dana tersebut nantinya akan disebar kepada 182.465 lebih satuan pendidikan PAUD yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pemberian akan dilakukan secara berkala, pada bulan April nanti yang akan diberikan adalah BOP Reguler.

Baca Juga: Helikopter Yang Ditumpangi Gubernur Jambi Mendarat Darurat

Lebih lanjut, terkait penyaluran BOP kinerja distribusinya hanya akan dilangsungkan sebanyak satu kali saja. berbeda dengan BOP reguler. Menurut Komalasari, pelaksanaan pembagian BOP merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Mengutip dari laman resmi bop.kemendikbud.go.id pemberian dana bOP kesetaraan reguler pada bulan Januari adalah 50 persen. Baru setelah itu pada bulan April akan diberikan sebanyak 50 persen lagi.

Seharusnya 50 persen sisa terakhir tersebut dibagikan pada bulan Juni akan tetapi hal tersebut telah dipersiapkan sejan bulan April 2023. Adapun yang perlu dipersiapkan oleh panitia antaralain penyusunan administrasi, sosialisasi, pendataan, dan legalitas.

Baca Juga: Berikut Kategori Honorer yang Dihapus 2023, Honorer Harus Siap

Sebagai informasi yang terpentinga dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun 2022. Pada tahun sebelumnya penyaluran dana BOS harus melalui empat tahapan terlebih dahulu.

Sementara pada tahun 2023 ini penyaluran dana BOS semakin sederhana dengan melalui tiga tahap saja. Tahap pertama penyaluran berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.

Demikian selurh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023.***

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x