VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPK total telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan temuan yang diperoleh terkait kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Helikopter Yang Ditumpangi Gubernur Jambi Mendarat Darurat
Dari pengembangan dimaksud, KPK lalu kembali menjerat tersangka baru.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Ali dalam keterangannya.
Namun demikian, Ali belum membeberkan lebih lanjut soal identitas tersangka baru dimaksud. Dia hanya menegaskan, tiap perkembangan dari penyidikan KPK dalam kasus tersebut akan disampaikan ke publik.
Baca Juga: Gubernur NTT Siap Hadiri Acara Virtual Penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial Oleh Presiden
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ali.