Kementrian Pendidkan Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

- 24 Februari 2023, 11:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sambut baik Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sambut baik Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. /Kemendikbudristek/

OKENarasi.com - Kemendikbudristek baru saja menetapkan alokasi dana BOP daerah khusus untuk tahun anggaran 2023.

Bantuan Operasional Pendidikan untuk daerah khusus yang dimaksud merupakan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun kesetaraan.

Dalam kesempatannya Sutanto selaku Sekertaris Direktorat Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyampaikan terkait alokas penerima BOP PAUD kesetaraan di daerah khusus tahun 2023 ini.

Baca Juga: Gubernur NTT Kunjungi Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang

Alokasi minimal tersebut hanya berlaku secara khusus di PAUD atau pendidikan kesetaraan yang wilahnya merupakan daerah khusus seperti daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Sekertaris Ditjen Dikdasmen menyampaikan saat ini alokasi minimal hanya berlaku untuku Pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan kesetaraan yang terletak di daerah khusus.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta didik yang ada di satuan pendidikan tersebut akan memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi dengan minimal 9 siswa meskipun jumlah peserta didik tidak sebanyak itu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tetap Dihapus November 2023, Siap Angkat Mereka Jadi PPPK?

Nantinya BOP kesetaraan akan dicairkan juga untuk 10 orang siswa. Hal tersebut merupakan batas minimal yang harus terpenuhi. Namun terdapat pengecualian dimana sataun pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan batas minimal akan tetap memperoleh BOP.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x