Baca Juga: Berikut Kategori Honorer yang Dihapus 2023, Honorer Harus Siap
Sebagai informasi yang terpentinga dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun 2022. Pada tahun sebelumnya penyaluran dana BOS harus melalui empat tahapan terlebih dahulu.
Sementara pada tahun 2023 ini penyaluran dana BOS semakin sederhana dengan melalui tiga tahap saja. Tahap pertama penyaluran berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 30 persen.
Demikian selurh informasi yang dapat disampaikan terkait Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023.***