Tahun 2023 Pensiunan PNS Mendapatkan Tunjangan yang Besar, Berikut Syarat-syaratnya

- 5 Desember 2022, 17:02 WIB
Foto ilustrasi calon pensiunan PNS
Foto ilustrasi calon pensiunan PNS /

4. Anak, adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.

5. Orang tua, adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.***





Halaman:

Editor: Alfando satrio

Sumber: Unews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x