Tahun 2023 Pensiunan PNS Mendapatkan Tunjangan yang Besar, Berikut Syarat-syaratnya

- 5 Desember 2022, 17:02 WIB
Foto ilustrasi calon pensiunan PNS
Foto ilustrasi calon pensiunan PNS /

VOX TIMOR- Tahun 2023 mendatang dikabarkan pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan yang besar.

Dikutip dari Unews, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni targetkan kebijakan yang mengatur pensiunan PNS diberlakukan di tahun 2023 yang akan datang.

"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex.

Tambahnya, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go atau penandaan langsung.

Adapun syarat-syarat yang akan diterima pensiunan PNS yang wajib diketahui oleh para calon pensiunan tenaga ASN di tahun 2023 yang mendatang.

Syarat-syarat yang dimaksud, yakni berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, seperti berikut di bawah ini.

1. Pegawai negeri, adalah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

2. Janda, adalah istri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

3. Duda, adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.

Halaman:

Editor: Alfando satrio

Sumber: Unews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x