HUT KORPRI 2022, Mengingat Seniman Pembuat Lambangnya Motif Batik Korpri

- 29 November 2022, 07:46 WIB
Ada 15 ucapan selamat HUT KORPRI ke 51 yang diperingati pada Selasa, 29 November 2022 dan diunggah ke media sosial.
Ada 15 ucapan selamat HUT KORPRI ke 51 yang diperingati pada Selasa, 29 November 2022 dan diunggah ke media sosial. /Seputarlampung.com/

Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Batik Korpri tidak terkecuali sempat menjadi kontroversi di era Orde Baru, karena kabarnya sebagai simbol kekuasaan politik secara halus yang diterapkan oleh penguasa kepada rakyat.

Namun nyatanya, seragam Korpri masih dipakai hingga saat ini. Bedanya hanya pada warnanya saja.

Anggota Korpri tentunya wajib mengenakan seragam batik Korpri.

Baca Juga: Panitia Pengadaan Lahan Terminal Kembur Jadi Tersangka, Berikut Ulasan Lengkapnya

Seragam batik Korpri diatur secara detail dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.

Seragam batik Korpri harus sesuai dengan motif, corak, dan ungkapan makna filosofi desain.

Bahkan aturan itu juga mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis, berupa konstruksi benang pakan dan benang lungsin, kekuatan tarik, kekuatan sobek kain, warna kain atau bahan, hingga ukuran dan berat kain.

Selain itu, model seragam batik Korpri juga diatur dalam peraturan tersebut.

Kemeja Korpri untuk pria harus dengan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam satu buah di atas sebelah kiri, dan kancing lima buah tertutup.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah