OKENarasi.com - Sebuah video viral di media sosial dengan narasi KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52 miliar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Atas video viral di media sosial dengan narasi KPK menyita uang tunai sebesar Rp 52 miliar itu, KPK memastikan video itu hoaks.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, video terkait penggeledahan dan penyitaan harta milik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hoaks.
Baca Juga: Warga Asal Inggris Akhirnya Minta Maaf, Gegara Dapat Ancaman Usai Hina Batik Milik Indonesia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, video itu memuat pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar yang dipotong-potong dan gambar aktivitas lainnya dengan latar Gedung KPK.
Pernyataan Artidjo kemudian disambungkan dengan video lain yang menampilkan tumpukan uang dan pernyataan pengamat.
“Video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, yang dikutip Sabtu 19 November 2022.
Berdasarkan link yang Ali lampirkan, video itu berjudul “Pagi INi Kekayaan TIto Mendagri Disita!! KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera”.
Baca Juga: KTT G20 di Bali Meninggalkan Luka Bagi Sejumlah Mahasiswa Asal Papua