Ternyata Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Menjadi ASN

- 18 Oktober 2022, 16:17 WIB
Cek hasil rekapitulasi prafinalisasi Pendataan Non ASN 2022 di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Cek hasil rekapitulasi prafinalisasi Pendataan Non ASN 2022 di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. /Twitter/BKNgoid/

Di penghujung acara, Kepala Kanreg X BKN mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.

“Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS. Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” pungkasnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Istri Ferdy Sambo Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Regional X BKN Paulus Dwi Laksono, saat menerima audensi jajaran Sekretariat Daerah Kota Kupang, Setda Kabupaten Kupang, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu di ruang kerjanya.

Ditanya mengenai pendataan tenaga non-ASN, Paulus menegaskan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” tuturnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Pemda Harus Segera Observasi Guru Honorer Belum PG

Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah