Berikut Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

- 24 September 2022, 16:44 WIB
Tambang Galian C di Manggarai Timur
Tambang Galian C di Manggarai Timur /Bojes seran/

Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi:
- Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun.
- Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.

Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi:
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
- Laporan lengkap eksplorasi.
- Laporan studi kelayakan.
- Rencana reklamasi dan pascatambang.
- Rencana kerja dan anggaran biaya.
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun.

Persyaratan Lingkungan

Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi:
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Finansial

Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya.

- Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
- Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir.***

 

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah