Berikut Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

- 24 September 2022, 16:44 WIB
Tambang Galian C di Manggarai Timur
Tambang Galian C di Manggarai Timur /Bojes seran/

- IUP paling sedikit harus memuat:
- Profil perusahaan
- Lokasi dan luas wilayah
- Jenis komoditas yang diusahakan
- Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi
- Modal kerja
- Jangka waktu berlaku IUP
- Hak dan kewajiban pemegang IUP
- Perpanjangan IUP
- Kewajiban penyelesaian hak atas tanah
- Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi
- Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang
- Kewajiban menyusun dokumen lingkungan
- Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya (PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba), IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer (CV). Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas:
- Mineral logam.
- Batubara.
- Mineral bukan logam.
- Batuan.

Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu:
- Persyaratan administratif.
- Persyaratan teknis.
- Persyaratan lingkungan.
- Persyaratan finansial.
- Persyaratan Administratif.
- Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha.

Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah:
- Surat permohonan.
- Profil badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Surat keterangan domisili.

Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:
- Surat permohonan.
- Kartu tanda penduduk.
- Nomor pokok wajib pajak.
- Surat keterangan domisili.

Persyaratan Teknis

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah