Berikut Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

- 24 September 2022, 16:44 WIB
Tambang Galian C di Manggarai Timur
Tambang Galian C di Manggarai Timur /Bojes seran/

VOX TIMOR-Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. Pencabutan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.

Presiden menjelaskan, izin tersebut dicabut lantaran tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Hal tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Presiden Jokowi, dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu,24 September 2022.

Pemerintah Indonesia sejak lama mengatur hak dan kewajiban investor dalam melakukan bisnis pertambangan. Aturan dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan.

Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu izin usaha pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Izin Usaha Pertambangan (selanjutnya disebut dengan IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu:
- Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
- Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP dapat diberikan kepada:
- Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI
- Koperasi
- Perusahaan perorangan

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x