Presiden Pastikan Tenaga Honorer Dihapus 2023! MenPAN-RB Siapkan 3 Skenario

- 22 September 2022, 00:15 WIB
Presiden Ketika Memakai Baju PGRI
Presiden Ketika Memakai Baju PGRI /Foto Viral/

VOX TIMOR - Pemerintah telah memulai pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sebagai salah satu dari langkah di balik keputusan penghapusan tenaga honorer mulai tahun depan.

Untuk itu, KemenPAN-RB nantinya akan memilih satu dari tiga skenario tersebut.

Melansir berbagai sumber, tiga skenario dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu, untuk mengantisipasi munculnya masalah saat penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal di RSUD Borong Diduga Terbelit Administrasi,Pihak RSUD Merasa tak Bersalah

Skenario pertama adalah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun hal tersebut dikatakan akan berdampak semakin beratnya beban negara.

Skenario kedua adalah tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. 

Dan skenario ketiga adalah tenaga honorer diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga: Update! Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

Ketiga skenario tersebut, akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. 

Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Baca Juga: Kampanyekan Lingkungan Hidup dan Budaya Lokal, Konser Musik Jarank Pulang Sukses Hipnotis Pengunjung

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Diantaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Baca Juga: Kampanyekan Lingkungan Hidup dan Budaya Lokal, Konser Musik Jarank Pulang Sukses Hipnotis Pengunjung

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Launching 174 Desa dan Kelurahan Cantik di Matim, Begini Harapan Bupati Matim

Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah