Presiden Pastikan Tenaga Honorer Dihapus 2023! MenPAN-RB Siapkan 3 Skenario

- 22 September 2022, 00:15 WIB
Presiden Ketika Memakai Baju PGRI
Presiden Ketika Memakai Baju PGRI /Foto Viral/

Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU juga diantaranya diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Sebelumnya KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Launching 174 Desa dan Kelurahan Cantik di Matim, Begini Harapan Bupati Matim

Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah