Nasib Honorer Tahun 2023, Menpan-RB Bersama Apeksi, Apkasi dan APPSI Sepakat Kaji Kembali Wacana Penghapusan

- 17 September 2022, 19:30 WIB
Seorang guru honorer asal Jawa Barat menangis di hadapan anggota DPR RI lantaran mengadukan nasibnya.
Seorang guru honorer asal Jawa Barat menangis di hadapan anggota DPR RI lantaran mengadukan nasibnya. /Tangkapan layar YouTube DPR RI

VOX TIMOR - Para kepala daerah tengah memperjuangkan keberadaan tenaga kerja honorer atau non-ASN setelah pemerintah berencana menghapus status kepegawaian tersebut pada 2023. Ketentuan ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas membocorkan taktik pemerintah daerah dalam merekrut pegawai honorer meskipun, pemerintah pusat mendorong pembatasannya. Menurutnya, kepala daerah seringkali terbebani dengan janji kinerja kepada konstituen di daerahnya, termasuk persoalan pengadaan pegawai honorer atau pegawai non-ASN.

Semasa dirinya menjabat sebagai bupati di Banyuwangi, dia mengaku sudah melarang keberadaaan pegawai honorer di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Alokasi Formasi CPNS 2022 Sebanyak 500.000, Untuk Guru Sebanyak 300.000

"Saya patok gajinya Rp 25 miliar, setelah itu saya kunci. Saya kaget menjelang akhir setelah saya kunci gajinya melonjak sudah naik Rp 40 miliar honorer tidak ada tetapi dititipi di kegiatan, jadi ilmunya ada aja teman-teman," paparnya dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemen-PANRB.

"Makanya saya diskusi dengan teman-teman buat apa bikin pagar tinggi-tinggi kemudian harus dilompati pagar itu."

Baca Juga: Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK 2022 dan Langsung Penempatan Mulai Akhir September Ini

Alhasil, pemerintah daerah (Pemda) pusing tujuh keliling mengingat sebagian kepala daerah masih mengunakan tenaga honorer seiring dengan anggaran yang terbatas.

Saat ini, ketika menjabat sebagai menteri, dia mengungkapkan pemerintah tengah mendorong kesejahteraan ASN.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x