Ternyata 4 Prioritas Ini, Guru Honorer Tak Harus Ikut Tes Untuk Seleksi PPPK 2022

- 13 September 2022, 02:05 WIB
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap /Website SSCASN

VOX TIMOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa guru honorer kategori ini tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022.

Bahkan, bisa langsung penempatan ke tempat bertugas.

Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya.

Baca Juga: Terbaru! Ada Kemungkinan Honorer Batal Dihapus 2023, Begini Respon Menteri Azwar Anas

Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.

Ada 4 prioritas bagi Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan.

Berikut 4 Prioritas bagi pelamar Guru honorer yakni;

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Kapolres dan Kejari Saksikan Teken Kontrak Pembangunan Kantor Bupati Malaka, Janji Kampanye Terpenuhi

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Baca Juga: Kades Paka Diduga Masa Bodoh Mangkraknya BUMdes Paka, Warga Minta Bupati Panggil Kades

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Untuk diketahui, berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa guru honorer yang masuk dalam prioritas 1, 2, dan 3 tidak perlu tes untuk seleksi PPPK 2022. Sementara prioritas 4 akan mengikuti seleksi tes CAT UTBK.***

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x