Terbaru! Ada Kemungkinan Honorer Batal Dihapus 2023, Begini Respon Menteri Azwar Anas

- 12 September 2022, 23:56 WIB
KemenPAN-RB Diminta untuk Merevisi Penghapusan Tenaga Honorer
KemenPAN-RB Diminta untuk Merevisi Penghapusan Tenaga Honorer /Dok. Media Blitar/Ayu Eviana

VOX TIMOR - Pemerintah sebenarnya menyiapkan usulan solusi bagi pemerintah daerah yang resah terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.

Tenaga honorer rencananya akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Penghapusan honorer adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun ASN yang profesional dan sejahtera, namun hal ini memberatkan pemerintah daerah (Pemda) karena mereka banyak mempekerjakan tenaga honorer.

Baca Juga: BUMdes di Desa Paka Diduga Jalan Ditempat , Warga Minta Dinas DPMD Manggarai Panggil Kades Paka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang belum seminggu dilantik sebagai menteri mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah memiliki solusinya.

Namun, solusi ini baru dalam tataran usulan. Dalam usulan itu, Azar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: BUMdes di Desa Paka Diduga Jalan Ditempat , Warga Minta Dinas DPMD Manggarai Panggil Kades Paka

Menurutnya, kementeriannya tengah menyiapkan aturannya agar bisa menjadi alternatif jangka pendek.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x