Ternyata 4 Prioritas Ini, Guru Honorer Tak Harus Ikut Tes Untuk Seleksi PPPK 2022

- 13 September 2022, 02:05 WIB
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap /Website SSCASN

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Baca Juga: Kapolres dan Kejari Saksikan Teken Kontrak Pembangunan Kantor Bupati Malaka, Janji Kampanye Terpenuhi

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x