Ternyata 4 Prioritas Ini, Guru Honorer Tak Harus Ikut Tes Untuk Seleksi PPPK 2022

- 13 September 2022, 02:05 WIB
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap
Seleksi PPPK 2022: Syarat Wajib Untuk Guru Horer, Tenaga Pendidikan, dan Tenaga Teknis Pendidikan Secara Lengkap /Website SSCASN

VOX TIMOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa guru honorer kategori ini tidak perlu mengikuti tes untuk seleksi PPPK 2022.

Bahkan, bisa langsung penempatan ke tempat bertugas.

Ketentuan ini diberikan untuk kategori guru honorer yang memiliki poin plus dengan mengikuti program Kemendikbudristek sebelumnya.

Baca Juga: Terbaru! Ada Kemungkinan Honorer Batal Dihapus 2023, Begini Respon Menteri Azwar Anas

Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.

Ada 4 prioritas bagi Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan.

Berikut 4 Prioritas bagi pelamar Guru honorer yakni;

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x