Presiden Jokowi Lantik Lima Anggota DKPP Masa Tugas Tahun 2022-2027

- 8 September 2022, 08:46 WIB
Logo DKPP RI
Logo DKPP RI /Ryohan B/dkpp.go.id

VOX TIMOR - Lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, resmi dilantik Presiden RI Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 07 September 2021.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat.

Berikut kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat yang dilantik oleh Presiden RI Jokowi, sebagai berikut:

Baca Juga: Disebut Bos Mafia, Banyak Polisi Jadi Tumbal Drama Ferdy Sambo


1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna Dewi Pettalolo;
3. Muhammad Tio Aliansyah;
4. Heddy Lugito; dan
5. J. Kristiadi.

Turut hadir dalam pelantikan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Baca Juga: Penyidik Diduga Peras Tersangka, Kapolda NTT Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Malaka

Para anggota DKPP yang dilantik juga bersumpah akan menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelantikan lima anggota DKPP ini dilakukan setelah Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) untuk sisa jabatan 2019-2024.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Setkab RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x