Mohon Dibaca! Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN

- 6 September 2022, 06:22 WIB
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022 /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

VOX TIMOR - Tujuan pendataan non ASN masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.

Pada kenyataannya tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN mnejadi ASN.

Pasalnya, Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.

Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.

Baca Juga: Ada 5 Tips! Nikita Mirzani Ungkap Kenikmatan Seks, Jadi Begini Saat Gak Ada Pasangan

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.

Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022.

Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.

Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa

Tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN ini menjadi tanda tanya bagi non ASN. Apakah hal tersebut berkaitan dengan pengangkatan non ASN menjadi ASN ataukah tidak ada hubunganya.

Lalu sebenarnya apa tujuan pendataan non ASN, untuk lebih jelasnya berikut merupakan penjelasan tujuan.

Tujuan Pendataan Non ASN

Dilansir dari laman resmi Kemen PANRB berikut ini merupakan tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baii dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah di inventarisasikan akan menjaddi landasan dalam menyikapai roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.

Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Ferdy Sambo Kirim Surat Dari Penjara Untuk Dua Anak Buahnya

Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.

Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan.

Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.

Untuk selanjutnya yakni alur pandataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.

Alur Pendataan Tenaga Non ASN

  1. Pemetaan Kebutuhan
  2. Penyusunan Kebijakan
  3. Penataan dengan Pengawasan

Dengan keterangan sebagai beriku:

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi  data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.

Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh PPK.

Baca Juga: Susi Melihat Om Kuat Gendong Putri Candrawathi di Kamar Mandi

 

Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggarp dan di nyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.

Selanjutnya yakni aplikasi pendataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.

Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN

Pegawai yang di tunjuk sebagai Admin instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin pendataan Non ASN 2022 pada tautan: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/

Masing – masing Tenaga Non ASN dapat melakukan Pembuatan Akun dan Pendaftaran, yang bertujuan untuk:

  1. Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN
  2. Melengkapi / menyesuaikan data yang di input oleh Admin/Operator Instansi
  3. Melengkapi Riwayat Masa Kerja

Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Asmin Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan

Untuk informasi lebih lengkapnya terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN.

Dengan mengakses tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada Aplikasi Pendataan Non ASN.

Dengan diketahuinya tujuan tersebut, kini telah menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dilingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Nih! Pemerintah Buka 1 Juta Formasi PPPK & CPNS 2022

Pasalnya dengan dilakukannya pendataan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga non ASN  perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pendataan akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN

Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut.

Membuat Akun Pendataan Non-ASN

Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non-ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Login dan Pengisian Biodata

Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non-ASN

Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.

Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN

Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.

Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa

Pada saat ini kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan mendikbudristek terkait permasalah kebutuhan guru. Selain itu Kementrian PANRB juga tengah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kesehatan terkait pendataan tenaga honorer.

Mengenai potensi adanya jual beli data tenaga non ASN, pemerintah akan melakukan tindakan terhadap oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk praktik pencaloan atau KKN.

enaga honorer atau tenaga non ASN yang dimintai uang atau mendapat informasi dengan iming iming akan dimasukan ke database tenaga non ASN, hal tersebut dapat dilaporkan untuk dilakukan tindakan tegas.

Pada saat menyampaikan data pegawai Non ASN, PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian harus juga menyertakan dan melakukan tanda tangan pada SPTJM atau Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Data pegawai Honorer tersebut yang telah direkap akan direkam menggunakan aplikasi pendataan khusus Non ASN yang disiapkan oleh BKN. Instantis pemerintahan masing masing dapat melakukan input data tenaga Non ASN tersebut pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Selain itu, Instansi pemerintah masing masing juga harus melakukan impor data dan melakukan pengecekan terkait tenaga non ASN.

Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa

Sementara itu, tenaga Non ASN dapat membuat akun dan melakukan registrasi untuk melengkapi data tersebut.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN menjelaskan tujuan dari dibuatnya porta tersebut agar tenaga non ASN dapat melakukan konfirmasi keaftifan sebagai non ASN.

Selain itu pada portal yang telah disediakan tersebut pegawai non ASN dapat melengkapi data dan juga melakukan perbaikan data yang telah diinput tersebut.

Pegawai Non ASN dapat melakukan perbaikan daftar Riwayat dan juga disertai dengan bukti.

Selain itu seitap instansi wajib mengumumkan daftar pegawai non ASN pada kananl masing masing.

Baca Juga: Kebohongan Tersangka Terungkap Dalam Rekonstruksi Pembunuhan

Dan pegawai Non ASN juga diwajibkan untuk memeriksa hal tersebut. Jika belum terdata dapat mengajukan usulan kembali.

Demikian penjelasan terkait tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Apapun tujuan pendataan non ASN yang dilakukan pemerintah semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Untuk meningkatkan dan menambah wawasan teman-teman guru terkait Pendidikan Indonesia, ikuti Pelatihan Bersertifikat 32 JP  Merancang Pembelajaran Interaktif umtuk Mewujudkan Merdeka Belajar Menggunakan GoKaMja (Google Workspace For Education)

Daftarkan Diri Anda Sekarang, Come and Join!

Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!

Bagaimana cara mendaftarnya ?

Langsung saja daftar melalui link berikut in: https://online.e-guru.id/aff/40149/2057/checkout 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x