Simak Daftar Honorer Yang Pasti Dihapus 2023, Apakah Termasuk Anda?

- 4 September 2022, 22:16 WIB
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022
Penjelasan Lengkap BKN Tentang Pendaftaran PPPK 2022 /Flores Terkini/Kolase Foto; bkn.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir Yoshua Hutabarat

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dikutip akhir Agustus lalu.

Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Sekda Jahang: Pekerjaan 53 Paket Proyek itu Sampai Sejauh ini Semuanya Berjalan Lancar dan Tidak Ada Masalah

Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x