VOX TIMOR - Kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur (NTT menetapkan 22 tersangka judi di sejumlah kabupaten/kota. Mereka adalah pelaku lapangan, yang terlibat dalam berbagai bentuk judi.
Polda Nusa Tenggara Timur selama Agustus 2022 mengungkap 13 kasus judi dan menetapkan 22 tersangka.
Pelaku terlibat dalam judi daring dan konvensional di sejumlah kabupaten/kota. Namun, belum ada bandar judi yang ditangkap.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Perintah Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penangkapan pelaku perjudian di level bawah dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar pelaku tingkat bandar di NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan mengenai Bandar besar judi online di NTT.
Kapolda NTT menyatakan, saat ini bandar besar judi online tidak berada di wilayah NTT, namun berada di luar wilayah NTT.
Kapolda NTT memastikan, polisi akan terus berusaha melakukan penelusuran mengenai keberadaan bandar besar judi online itu dengan melibatkan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolri: Dua Polwan Naik Pangkat Jadi Irjen dan Brigjen