Setiap instansi pemerintah diberikan waktu paling lambat hingga 30 September 2022 untuk melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), seiring dengan terbitnya Surat Menteri PANB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," kata Alex.
Portal ini dibangun agar tenaga non-ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Alasannya Masih Sakit dan Miliki Balita
"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," katanya.
Diberitakan sebelumnya,Honorer diberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi seorang PNS.
Dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS. Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
"Jadi sudah diangkat lebih dr 1 juta tenaga honorer," ujarnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat?
Baca Juga: Berbohong Lagi? Putri Candrawathi Tetap Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J