VOX TIMOR - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun Putri Candrawathi masih belum dilakukan penahanan karena alasan sakit dan masih memiliki Balita.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam tim pemeriksaan di Bareskrim Polri tidak melakukan penahan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat 26 Agustus.
Selanjutnya pihak penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali pada Rabu, 31 Agustus mendatang terhadap istri dari Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Terima dan Ajukan Banding, Syamsul Arifin: Sambo Itu Licik
Rencannya dalam pemeriksaan tarsebut diagendakan sebagai pemeriksaan konfrontasi dimana pernyataan dari Putri Candrawathi akan di bandingkan dengan pernyataan tersangka lainya.
Tak hanya itu, timsus juga akan melakukan rekonstruksi kejadian dengan menghadirkan 5 tersangka, mulai dari FS, Bharada E, RR, MF dan PC.
Sebelumnya pihak pemeriksa sempat melakukan penjuan penahanan terhadap Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pihak penyidik mengajukan untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena dikhawatirkan adanya pengaruh dari pihak lain.
Baca Juga: Bupati Malaka Tatap Muka Bersama Ribuan Guru, Berikut Bocoran Kuota PPPK 2022