Ferdy Sambo Tidak Terima dan Ajukan Banding, Syamsul Arifin: Sambo Itu Licik

- 27 Agustus 2022, 07:05 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

VOX TIMOR - Babak baru Ferdy Sambo makin menarik disimak, Ferdy Sambo tidak terima putusan pemberhentian tidak hormat dari Polri.

Ferdy Sambo tidak terima. Dia menyatakan banding meski kabar sebelumnya dirinya telah mengajukan mundur dari institusi Polri.

Menaggapi hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatkan hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Semakin Menarik, Isu Konsorsium 303 Beredar Lagi

Meski begitu, dia berharap Ferdy Sambo tetapi dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

"Kalau dia banding, ituk haknya dia. Tetapi kita berharap, supaya tetap PTDH," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan kemarin, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Sidang akan kembali berlangsung di di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Tito Karnavian Perbolehkan Anggota Polisi Tembak Masyarakat Sipil? Ternyata Hoax

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x