Diperiksa 9 Jam Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Alasannya Masih Sakit dan Miliki Balita

- 27 Agustus 2022, 08:20 WIB
'Jangan Disini Dong' Om Kuat Pergoki Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis Sesenggukan dengan Baju Berantakan
'Jangan Disini Dong' Om Kuat Pergoki Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis Sesenggukan dengan Baju Berantakan /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/

Kamaruddin menyebut laporan polisi tersebut terkait Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan terlapor Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Untuk Putri sendiri, dilaporkan karena ia telah membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Padahal Dirtipidum Polri sudah memutuskan bahwa laporan dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan tersebut telah di SP3 atau dihentikan.

Meski telah dihentikan, tapi pihak Putri dan Ferdy Sambo juga terus menerus mengulang-ulang bahwa Putri adalah korban pelecehan.

Baca Juga: Bunuh Mantan Kekasih dan Anaknya, Warga NTT Siap Dieksekusi Mati

Sehingga Kamaruddin pun memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait laporan palsu pelecehan tersebut.

Sementara itu, Ferdy Sambo dilaporkan karena ia membuat laporan palsu terkait pengancaman pembunuhan atau penodongan.

"Kita buat laporan polisi terkait dengan laporan palsu, kaitannya dengan pasal 317-318 pidana, juncto pasal 55 pasal 56 pidana. Dimana Pak Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, katanya kan begitu."

"Demikian juga Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual. Dimana laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual.

Baca Juga: BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang?

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah